USMAN BIN AFFAN
Usman bin
Affan merupakan khalifah ketiga setelah Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin
Khatab. Ia mendapatkan julukan “Dzunnurain”
artinya memiliki dua cahaya. Julukan itu diberikan kepadanya karena ia
menikah dengan dua orang putri Rasulullah saw. bernama Ruqayyah dan Ummu
Kultsum.
Umar masuk
islam atas ajakan Abu Bakar ash-Shiddiq, yang pada waktu itu Abu Bakar adalah
temannya. Pada waktu itu, ia diajak menemui Rasulullah saw. dan masuk islam
dihadapannya. Setelah masuk islam, oleh keluarganya, Usman mendapatkan siksaan
yang kejam. Pada saat itu sikap melawan dari orang-orang kafir telah
menggunakan kekerasan fisik. Sebelumnya, sikap menentang mereka hanya sebatas
ejekan, cercaan dan hinaan kepada orang-orang yang telah menerima seruan
Rasulyllah saw.
Perlakuan keras
dan penyiksaan yang dilakukan kaum kafir itu merata pada semua kaum Muslimin.
Para sahabat yang tidak berasal dari keluarga-keluarga terpandang, mendapatkan
perlakuan sangat kejam dan tidak mengenal prikemanusiaan. Termasuk didalamnya
adalah Usman bin Affan, ia dikurung didalam kamar dan dipukuli nsampai babak
belur. Semua siksaan itu sedikitpun tidak memengaruhi islam Usman.
Sebelum masuk
islam, Usman bin Affan adalah seorang pedagang besar dan terpandang.
Kekayaannya melimpah ruah. Setelah memeluk islam, harta kekayaannya itu di
sumbangkan sebagian besarnya demi kepentingan perjuangan islam. Budak-budak
yang mendapatkan penganiayaan dari tangan-tangan kejam orang-orang kafir, ia
tebus untuk kemudian dibebaskan.
Pada saat terjadi
perang Tabuk. Kaum muslimin mengalami banyak kekurangan dana dan makanan untuk
mempertahankan diri dari serangan pasukan musuh. Sementara kaum muslimin sendiri
sedang menghadapi masa paceklik. Rasulullah saw. sebagai kepala pemerintahan
sekaligus pnglima pasukan, secara khusus menganjurkan para sahabat untuk
menafkahkan sebagian hartanya. Anjuran itu mendapatkan anggapan serius dari
para sahabat. Masing-masing sahabat menginfakkan sebagian hartanya dengan penuh
semangat. Termasuk Abu Bakar ash-Shiddiq yang menyumbangkan seluruh harta yang
dimiliki. Umar bin Khatab menyumbangkan setengah dari hartanya. Usman bin Affan
pun menanggung sepertiga pembiayaan dan dana perang. Bantuan Usman juga
diberikannya berupa kendaraan dan perbekalan tentara.
Diceritakan pula,
dia telah membeli sebuah telaga milik Yahudi. Telaga yang dibelinya itu akan
diperuntukkannya bagi kaum muslimin. Usman melakukan hal ini karena kaum
muslimin tidak diperbolehkan turut mengambil air telaga itu.
Pada masa pemerintahan
Khalifah Abu Bakar, pernah terjadi kemarau panjang. Akibat kemarau itu, banyak
kaum muslimin yang menderita kekurangan dan kelaparan. Mereka mengadukan
keadaan itu kepada khalifah Abu Bakar. Kelaparan yang diderita kaum muslimin
itu nyaris merenggut banyak nyawa. Tetapi untunglah Usam tidak berpangku tangan
menyaksikan penderitaan itu. Untuk membentuk kaum muslimin yang ditimpa
kelaparan itu, dia menyumbangkan bahan makanan sebanyak seribu ekor unta.
Selain terkenal dengan
kekayaan yang melimpah dan kedermawanan. Usman bin Affan adalah seorang zuhud
tidak menggantungkan hidup pada gemerlap dunia tawadu’ (rendah hati), banyak mengingat ALLAH saw banyak membaca
ayat-ayat ALLAH swt dan memiliki akhlak terpuji. Bahkan ketika wafat berlumuran
darah, Al-Qur’an masih berada dalam genggamannya.
Usman bin Affan ra.
juga seorang yang bertakwa, selalu bersikap wara.
Tengah malam tak pernah ia sia-siakan. Ia memanfaatkan waktu itu untuk mengaji
Al-Qur’an dan setiap tahun ia menunaikan ibadah haji. Bila sedang berzikir, air
mata harus mengalir dari matanya. Ia selalu segera dalam menjalankan segala
amal kebajikan dan kepentingan umat. Ia juga penuh balas kasih. Ia telah
melaksanakan hijrah sebanyak dua kali, pertama ke Habasyah, dan yang kedua ke
Madinah. Tidak layak jika ada sebagian orang yang membenci Usman bin Affan ra.
Pada saat khalifah Umar bin Khatab
wafat, Diantara sahabat mengadakan musyawarah pengangkatan Usman sebagai
khalifah. Musyawarah yang dilangsungkan di rumah Abdurrahman bin Auf itu
berjalan dengan lancer dan baik. Setelah tiga hari dari wafatnya Umar bin
Khatab, Usman resmi dilantik sebagai khalifah menggantikan khalifah sebelumnya.
Sejak Usman bin Affan diangkat menjadi khalifah, banyak terjadi permasalahan
sekitar kebijaksanaan perbendaharaan Negara yang muncul. Menurut Usman,
khalifah mempunyai wewenang menggunakan kekayaan umum untuk
kepentingan-kepentingan yang dipandang sebagai kemaslahatan umat.
Didalam menjalankan
rida pemerintahan, Usman melanjutkan kebijaksanaan-kebijaksanaan khalifah,
pendahulunya Usman bin Khatab. Seperti pesan dari Umar supaya wali-wali
(gubernur-gubernur) yang diangkat oleh Umar selama jangka waktu satu tahun
tidak dimutasikan. Pesan ini didasarkan atas kekhawatiran akan terjadi
kegoncangan dan gangguan stabilitas keamanan dan ketentraman bagi khalifah
sendiri.
Meskipun telah menjadi
khalifah, sikap kedermawanan Usman sebagai saudagar kaya tidak berubah. Dia
masih seperti sikap sebelumnya, yaitu suka membantu orang lain yang ditimpa
kesusahan. Sikap kedermawanannya itu tidak bias dihentikannya hanya karena
telah menjabat sebagai kepala pemerintahan. Sikap itulah yang membedakan Usman
bin Affan dari dua khalifah yang telah mendahuluinya.
Kebijaksanaan khalifah
Usman bin Affan dalam penggunaan Baitulmal, semata-mata didasarkan atas
pertimbangan ijtihad dan tanggung jawabannya terhadap ALLAH swt. Jabatan
khalifah menurut suatu penilaian bukanlah amanat yang diberikan atau
dipercayakan oleh orang banyak. Akan tetapi merupakan amanat yang disampaikan
oleh ALLAH swt. Kepada salah seorang hamba. Oleh karena itu, kebijaksanaan yang
diambil haruslah sejalan dengan ketentuan ALLAH swt.
Semasa menjabat
khalifah, Usman bin Affan memiliki jasa besar yang manfatnya masih kita rasakan
sampai sekarang. Jasa besar itu adalah penyatuan penulisan Al-Qur’an.
Pada awal pemerintahan
Abu Bakar ash-Shiddiq, terjadi suatu peperangan yang dilancarkan oleh
orang-orang murtad. Pemberontakan tersebut dapat dipadamkan khalifah Abu Bakar.
Setelah keamanan dalam Negara benar-benar pulih, mu.lailah kaum muslimin
bergerak ke semenanjung Arabia, dari belahan Afrika utara sampai ke India.
Kemana saja islam bergerak dan masuk, disitu pula lah Al-Qur’an ditinggalkan.
Bahkan bukan hanya Al-Qur’an yang ditinggalkan, akan tetapi juga para
penghapalnya. Al-Qur’an yang ditinggalkan ke b erbagai tempat itu beragam
bentuk dan tulisannya. Bahkan beragam pula bacaan dialeknya. Jika keadaan ragam
bentuk bacaan dan dialek Al-Qur’an seperti itu dipertahankan maka akan timbul
malapetaka, perselisihan, dan perpecahan dalam kehidupan masyarakat muslim.
Orang yang mula-mula menaruh perhatian terhadapkemungkinan pertikaian yang akan
terjadi dikalangan masyarakat islam dalam hal bacaan Al-Qur’an adalah Hudzaifah
bin Yaman. Keadaan semacam itu segeradisampaikan kepada khalifah Usman bin
Affan agar mendapatkan penyelesaian. Adapun langkah awal yang diambil oleh
khalifah adalah meminta kumpulan naskah Al-Qur’an yang berserahkan pada zaman
pemerintahan Abu Bakar. Khalifah Usman kemudian membentuk suatu badan atau
panitia pembukuan Al-Qur’an. Anggotanya terdiri dari Zaid bin Tsabit sebagai
ketua panitia Abdullah bin Zubair serta Abdurraahman bin Auf sebagai anggota.
Tugas yang harus
dilksanakan oleh panitia tersebut adalah membukukan lembaran-lembaran lepas
dengan cara menyalin ulang ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam sebuah buku yang
disebut Mushaf. Dalam pelaksanaannya, Usman menginstruksikan agar penyalinan
tersebut harus berpedoman kepada bacaan mereka yang menghapalkan Al-Qur’an.
Seandainya terdapat perbedaan dalam pembacaan, maka yang ditulis adalah yang
berdialek Quraisy. Karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Quraisy.
Selain Al-Qur’an
yang dikenal dengan Mushaf itu, oleh panitia diperbanyak sejumlah lima buah.
Satu buah tetap berada di Madinah, dan empat lainya dikirimkan ke Mekah,Suriah,
Basra, dan Kufah. Semua Al-Qur’an yang dikirim kedaerah-daerah itu dijadikan
sebagai pedoman dalam penyalinan berikutnya di daerah masing-masing.
Naskah yang
ditinggalkan di Madinah disebut dengan Mushaf Al-Imam. Adapun naskah yang
berbeda dengan naskah Al-Imam dinyatakan tidak berlaku lagi. Perbedaan bacaan
Al-Qur’an masih ditemukan sampai zaman sekarang. Apalagi bila dihubungkan
dengan adanya hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa Al-Qur’an dibaca
dalam bentuk tujuh huruf. Hal ini ditolerir, karena bacaan-bacaan tersebut
diriwayatkan secara mutawatir.
Sebagai akibat dari
tindakan dari Usman bin Affan tersebut, didalam masyarakat islam hanya
diperkenankan satu bentuk mushaf Al-Qur’an.Bentuk ini di akui oleh semua
golongan yang ada dalam masyarakat muslim, baik yang Sunni maupun yang Syi’ah.
Kekhalifah Usman bin Affan berjalan dengan
lancer. Tetapi lama-kelamaan mulai
muncul permasalahan-permasalahan yang semakin membesar dan semakin meluas di
setiap daerah. Sebagai dampak dari prmasalahan-permasalahan tersebut, pada
tahun 35 Hijriah sekitar 500 orang dari Mesir berangkat menuju Mekah. Alasan
kepergian orang-orang ini adalah ingin mengepung pusat pemerintahan dan memaksa
Khalifah untuk melepaskan jabatannya. Bersama rombongan tersebut, dari daerah
lain yakni Kufah, berangkat pula rombongan dengan jumlah yang sama. Rombongan
dari Kufah yang dipimpin Asham Aniri itupu memiliki tujuan yang sama dengan
rombongan dari Mesir.
Mengetahui hal itu,
memaksa Usman bin Affan mengambil tindakan keras. Akan tetapi tindakan Usman
itu malah mendapatkan perlawanan pula dari para pemberontak. Pengepungan dengan
jumlah besar itu sudah dilakukan.
Ali bin Abi Thalib ra.
mati-matian membela Usman. Dia tidak turut ikut-ikutan terbawa pada
tuduhan-tuduhan mereka terhadap Usman. Ali bin Abi Thalib menanyakan keluhan
dan tuduhan mereka. Mereka pun mengatakan, “Usman telah membakar mushaf-mushaf,
salat tidak di qasar sewaktu di Mekah, mengkhususkan sumber air untuk
kepentingan dirinya sendiri dan mengangkat pejabat dari kalangan generasi muda.
Ia juga mengutamakan segala fasilitas untuk Banu Umayyah (golongannya) melebihi
orang lain”.
Tuduhan-tuduhan itu dijawab oleh Ali ra. “Mushaf-mushaf yang dibakar ialah yang mengandung perselisihan dan yang ada sekaranga ini adalah yang disepakati bersama keabsahannya. Adapun salat yang tidak diqasar sewaktu di Mekah, adalah karena dia berkeluarga di Mekah dan dia berniat tinggal disana. Oleh karena itu, salatnya tidak qasar. Adapun umber air yang di khususkan itu adalah untuk ternak sedekah sampai mereka besar, bukan untuk ternak unta dan domba miliknya sendiri. Umar juga pernah melakukan ini sebelumnya. Adapun mengangkat pejabat dari generasi muda, hal ini dilakukan semata-mata karena mereka mempunyai kemampuan dibidang-bidang tersebut. Rasulullah saw. juga pernah melakukan hal yang demikian ini adapun dia mengutamakan kaumnya, Bani Umayyah, karena Rasulullah saw. sendiri mendahulukan Quraisy daripada bani lainnya. Demi ALLAH swt, kalau kunci surga ditanganku, aku akan memasukan Bani Umayyah ke surga.
Setelah mendengar penjelasan
Ali ra. itu umat islam pulang dengan perasaan puas. Akan tetapi para peniup
Fitnah terus melancarkan Fitnah dan merencanakan makar jahatnya. Diantara
mereka ada yang menyebarkan tulisan dengan tanda tangan palsu dari para sababat
termuka yang menjelek-jelekan Usman. Mereka juga menuntut agar Usman dibunuh.
Fitnah kejipun terus
menjalar dengan kejamnya, sebagian umat termakan fitnah itu. Pada hari keempat
pengepungan pusat pemerintahan itu terjadilah suatu peristiwa dan tragedy yang
memilukan dalam sejarah islam. Ketika Usman sedang membaca Al-Qur’an, para
pemberontak masuk ke rumahnya dan menebaskan pedang kea rah Usman bin Affan.
Pada saat itu yang di bacanya adalah surat Al-Baqarah ayat 137 yang artinya.
“Maka, ALLAH swt akan memelihara kamu dari api neraka. Dan dialah yang maha
mendengar dan maha mengetahui”.
Ketika dirinya tersimpah
darah, sedikitpun dia tidak beranjak beranjak dari tempatnya. Bahkan tidak
mengizinkan orang lain mendekatinya. Ketika ia rebah dengan bersimbah darah
Al-Qur’an masih terpegang di tangannya.
Pada waktu itu, sebenarnya
Ali bin Abi Thalib sudah memerintahkan kedua putranya, Hasan dan Husen untuk
membela dan melindungi Usman bin Affan. Akan tetapi karena jumlah pemberontak
yang begitu besar Hasan dan Husen tidak dapat berbuat banyak untuk
menyelamatkan Usman.
Fitnah besar yang
mengakibatkan kematian Usman itu disebut dengan “Al-Fitnah al-Kubra” yang
pertama. Peristiwa ini telah merobek persatuan umat islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar